SMP Negeri 3 Kepanjen berkomitmen memberikan pelayanan publik yang transparan, mudah, cepat, dan akuntabel kepada peserta didik, orang tua/wali, serta masyarakat. Standar pelayanan publik menjadi pedoman dalam penyelenggaraan layanan agar setiap pengguna memperoleh informasi dan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, SMP Negeri 3 Kepanjen menyediakan informasi dan dokumen terkait standar pelayanan publik yang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.
Pada halaman ini, tersedia dokumen dan informasi pelayanan yang meliputi:
- SK Standar Pelayanan, sebagai dasar penetapan standar pelayanan di lingkungan sekolah.
- Maklumat Pelayanan, sebagai pernyataan komitmen untuk memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
- SK Standar Pelayanan Publik, sebagai sarana untuk mengetahui penilaian dan masukan masyarakat terhadap kualitas pelayanan.
- Kontak Pengaduan, sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran, pertanyaan, maupun pengaduan terkait pelayanan.
Berikut dokumen Standar Layanan Publik.
1. SK Standar Pelayanan Publik
2. Maklumat Pelayanan

3. SK Standar Pelayanan Publik
Kontak Pengaduan
